MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku UMKM di Provinsi Jambi, Sabtu (25/04/2026), bertempat di Aula Pengayoman.
Kegiatan ini diikuti puluhan pelaku UMKM sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung daya saing usaha.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonson Siagian, yang menegaskan bahwa perlindungan KI merupakan fondasi penting dalam memperkuat posisi UMKM di tengah persaingan global.
“Setiap karya dan inovasi yang dihasilkan pelaku usaha harus dilindungi agar memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa melalui edukasi ini, pelaku UMKM diharapkan memahami berbagai jenis kekayaan intelektual, seperti merek, hak cipta, paten, hingga desain industri, serta pentingnya pendaftaran untuk memperoleh kepastian hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Amat Djoemadi, serta jajaran fungsional yang memberikan materi dan pendampingan kepada peserta.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir manusia dan memiliki nilai ekonomi. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai jenis KI yang relevan bagi UMKM, termasuk merek, hak cipta, desain industri, hingga indikasi geografis.
Selain itu, peserta dibekali informasi terkait prosedur pendaftaran KI yang dapat dilakukan secara daring melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, termasuk berbagai kemudahan dan fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha.
Edukasi ini diharapkan mampu mengatasi kendala umum, seperti minimnya pemahaman serta anggapan bahwa pendaftaran KI rumit dan mahal.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta melalui sesi diskusi dan tanya jawab.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya dalam mendorong pelaku UMKM untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai strategi bisnis, sehingga mampu meningkatkan daya saing dan memperluas pasar hingga tingkat nasional maupun internasional.














