BERITA TERKINIHEADLINE

Eksepsi Terdakwa Dewi Eriani Ditolak JPU

×

Eksepsi Terdakwa Dewi Eriani Ditolak JPU

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Eksepsi terdakwa Dewi Eriani yang terjerat perkara pemalsuan surat sebidang tanah, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Eksepsi Penasehat terdakwa Dewi Eriani, Senin (22/9/2023).

JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH bacakan eksepsi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Budiman Sitorus SH MH dan disaksikan terdakwa Dewi Eriani Binti Torib

“Majelis hakim yang memeriksa dalam perkara ini untuk memberikan putusan sela, Pertama menolak untuk menunda eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Kedua menyatakan pemeriksaan persidangan atas nama terdakwa Dewi Eriani Binti Torib dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” ungkap JPU saat bacakan eksepsi.

Sementara itu saat diwawancarai usai sidang tim kuasa hukum korban Tommy Umbara Putra dan Dovi Desriandy dari Tyras Law Firm mengatakan, agenda sidang hari ini merupakan bantahan dari JPU terhadap pengacara terdakwa Dewi Eriani Binti Torib.

“Kami sangat mengapresiasi JPU yang sudah menolak dalil-dalil dari terdakwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya berharap terdakwa tetap dihukum dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, agar pihaknya yang mencari keadilan mendapatkan keadilan karena perkara ini bergulir sudah dari tahun 2015 dan akhirnya sudah sampai tahap persidangan.

Dalam Dakwaan JPU, Kejadian bermula sebelumnya pada tahun 2014 terdakwa bertemu dengan saksi Sulaiman Hakim melalui perantara Fahrul yang saat itu saksi Sulaiman Hakim ingin mengetahui tanah yang akan terdakwa jual di KM.10 dan berencana mendatangi lokasi tanah,

Selanjutnya saksi Sulaiman Hakim meminta terdakwa Dewi Eriani untuk memberikan Fotocopy sertifikat tanah kepada saksi Husnawaty selaku Notaris beralamat Jalan Candi Angsoko No.66 Kec.Ilir Timur II Palembang guna dilakukan pengecekan.

Kemudian terdakwa Dewi Eriani sendirian datang ke kantor saksi Husnawaty tanpa ahli waris lainnya termasuk saksi korban, lalu saat bertemu dengan saksi Husnawaty, terdakwa Dewi Eriani memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan dalam Akta Autentik yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor : 1129/2015 notaris Husnawaty untuk objek tanah SHM No.445 yang terletak di Kelurahan Kebun Bunga.

Dimana dalam Akta tersebut terdakwa Dewi Eriani menyuruh saksi Husnawaty memasukan keterangan palsu berupa terdakwa menjual tanah kepada saksi Sulaiman Hakim dengan kuasa dari ahli waris dari saksi Ricco Armasnsyah dan Saksi Citra rizky Ramadhona yang diakui terdakwa sebagai ahli waris,

Sedangkan diketahuinya tanah yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Aman bin Abdullah berdasarkan Putusan tingkat Mahkamah Agung Nomor : 110K/AG/2013 diputusan itu saksi korban adalah salah satu ahli waris, Aman bin Abdullah dan Saksi Ricco Armasnsyah bersama Saksi Citra Risky Ramadhana bukan Ahli waris saudara Aman bin Abdullah karena tidak termasuk dalam putusan tersebut,

Sehingga saksi Husnawaty percaya dan memberitahu saksi Sulaiman Hakim jika tanah tersebut tidak permasalahan. setelah itu saksi sulaiman hakim membuat janji bertemu dengan terdakwa dilokasi tanah pada bulan September 2014.

Lalu dilokasi tanah tersebut sudah datang terdakwa Dewi Erianibersama saksi Rasmi Haulian Lubis dan beberapa orang lainnya serta dihadiri oleh saksi korban, kemudian dilokasi tanah tersebut saksi sulaiman hakim meminta jika ingin pembelian tanah dilanjutkan saksi Sulaiman Hakim meminta untuk tanah dikosongkan dan dipagar

Kemudian pada saat itu pula terdakwa Dewi Eriani menyanggupi untuk mengkosongkan lokasi tanah dengan menyuruh saksi korban mendatangi surat yang dibuat oleh terdakwa melalui saksi Rasmi Haulian Lubis serta melakukan pemagaran tanah. Setelah tanah dipagar barulah saksi Sulaiman Hakim membayar kepada terdakwa uang DP sebesar Rp 1 miliar dengan serah terima uang dilakukan di Bank Mandiri

Pada saat dilakukan pembayaran saksi Korban tidak mengetahui Transaksi tersebut, Kemudian setelah 2 bulan tanah sudah kosong saksi Sulaiman Hakim baru melunasi pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar di Bank Mandiri dan diterima oleh terdakwa sampai akhirnya sertifikat tanah balik nama menjadi atas nama saksi Sulaiman Hakim bersama Saksi Adam Sautin dan Saksi Suffa Abner Dari Notoris Husnawaty.

Atas Perbuatan terdakwa Dewi Eriani diancam pidana dalalm Pasal 266 Ayat (1) KUHP.