Empat Direksi PT SP2J Palembang Tahun 2019 dan 2020 Ditetapkan Sebagai Tersangka Mark Up

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penyidik Polda Sumsel akhirnya menetapkan empat tersangka dengan jabatan direksi PT SP2J tahun 2019 dan 2020, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan penyambungan jaringan dan Intalansi pipa gas bumi (Jargas) PT SP2J BUMD Pemkot Palembang, Rabu (07/08/2024).

Empat tersangka tersebut yakni Ahmad Novan (AN), Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais (AR), Direktur Operasional, Sumirin T (Su), Direktur Keuangan dan Rubinsi (Ru), Direktur Umum.

Kasubdit III Tipikor, AKBP Wiwin Junianto, SIK, melalui Panit 3 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Iptu Ryan Tiantoro Putra, mengatakan, tindak pidana korupsi PT SP2J tahun 2019 tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD kota Palembang tahun anggaran 2019.

“Dengan modal sebesar Rp 21,500 (dua puluh satu milyar lima ratus ribu rupiah),” ujarnya.

Dikatakan Iptu Ryan, modus yang digunakan, para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang terkait penetapan metode swakelola dalam pelaksaan pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan direksi PT SP2J tentang pedoman pengadaan barang/jasa di lingkungan PT SP2J.

Bagikan :

Pos terkait