BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Gugatan Flora Darosari Terhadap Pemkab Kapuas Hulu Gugur di Tingkat Banding

×

Gugatan Flora Darosari Terhadap Pemkab Kapuas Hulu Gugur di Tingkat Banding

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Gugatan Flora Darosari, S.PSi, Mantan Direktur Pemasaran PT Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu, bergerak di sektor usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, yang telah dituding melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak beberapa tahun lalu, masih terus bergulir, Rabu (7/8/2024).

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Triwati, SP M.Si, asisten perekonomian dan pembangunan Setda Kapuas Hulu menerangkan, kini hasil pemeriksaan gugatan Flora di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, sudah pada tahap banding sudah menemui titik terang.

“Dimana putusannya menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan Sah Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 358/EKBANG/2023, tentang Pemberhentian Komisaris Masa Jabatan 2020-2024 dan Anggota Direksi BUMD PT. Uncak Kapuas Mandiri Kapuas Hulu,” terang Triwati kepada wartawan.

Dijelaskannya, keputusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin tersebut dengan berbagai pertimbangan.

“Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah mempelajari dengan seksama salinan resmi Putusan PN tingkat pertama, khususnya dalil, bukti yang diajukan para pihak,” ujarnya.

Dilanjutkan Triwati, sehingga Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin menyatakan tidak sependapat dengan amar Putusan PN Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 51/G/2023/PTUN.PTK tanggal 30 April 2024 lalu.

“Dengan kesimpulan, bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin bahwa menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” pungkasnya.