Reporter : Selfy
PALEMBANG, Mattanews.co – Hasil pengungkapan kasus narkoba pada bulan Januari 2019, oleh Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, berupa empat kilo gram sabu dan 500 butir pil ekstasi, Jumat (08/02/2019) dimusnahkan.
“Ya, barang bukti ini adalah hasil ungkap jajaran kita pada bulan Januari kemarin. Pengungkapan ini langkah awal kita ditahun 2019 dalam memberantas narkoba. Dengan meringkus enam tersangka, kita berhasil mengamankan empat kilogram sabu dan 500 butir pil ekstasi,” papar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Farman melalui, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazon, kepada awak media.
Dikatakan Amazon, Palembang sudah menjadi tempat transit sehingga dimanfaatkan para bandar narkoba, baik itu dari dalam maupun luar Palembang.
“Dari penyelidikan kami, permintaan di Palembang bisa dikatakan cukup tinggi. Jelas, ini menjadi tanggung jawab kita bersama dalam memberantasnya,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti yang sebelumnya melalui proses pemeriksaan laboratorium dan kembali melalui pemeriksaan kadar kandungan narkotika ini diblender, dicampur detergen dan dibuang ketempat pembuangan. Acara ini sendiri disaksikan para undangan dan keenam tersangka, Didik Haryadi, Ade Wahyudi, Ariyadi, Rudi, dan M Hatta, sementara satu tersangka lain sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Editor : Selfy