Empat Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Politeknik Ditetapkan Sebagai Tersangka

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah diperiksa penyidik Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang, akhirnya AM, HS, Aj dan DW ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pengeroyokan di areal Kampus Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, Sabtu (30/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Hal tersebut diungkapkan
Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing, Rabu (3/11/2021).

“Setelah diperiksa penyidik, mereka kita tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pengeroyokan terhadap korban Reza. Kini kita masih lengkapi berkasnya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada para pelaku lain yang turut serta dalam aksi pengeroyokan ini, untuk menyerahkan diri, kepada keluarganya agar menyerahkan anaknya, karena kami sudah mengantongi identitas para pelaku,” ungkap ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait