BERITA TERKINI

Empat Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Politeknik Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Empat Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Politeknik Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah diperiksa penyidik Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang, akhirnya AM, HS, Aj dan DW ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pengeroyokan di areal Kampus Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, Sabtu (30/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB. Hal tersebut diungkapkan
Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing, Rabu (3/11/2021).

“Setelah diperiksa penyidik, mereka kita tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pengeroyokan terhadap korban Reza. Kini kita masih lengkapi berkasnya,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada para pelaku lain yang turut serta dalam aksi pengeroyokan ini, untuk menyerahkan diri, kepada keluarganya agar menyerahkan anaknya, karena kami sudah mengantongi identitas para pelaku,” ungkap ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, viralnya vidio pengeroyokan Ahmad Reza Thayib (20), yang dikeroyok di halaman Universitas Politeknik Negeri Sriwijaya, Bukit Besar, Kecamatan Ilir Barat I Palembang cukup mencuri perhatian. Tak ingin buang waktu percuma, Unit Pidana Umum dan Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing gerak cepat meringkus para pelaku. Alhasil, empat pelaku yang terlibat, tiga diantaranya berstatus mahasiswa dan satu alumni, Amar (20), Aji (21), Dewa (20), Hasbi (20) diamankan ke Polrestabes Palembang.