BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Empat Terdakwa Ilegal Drilling Jalani Sidang Perdana

×

Empat Terdakwa Ilegal Drilling Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus ilegal drilling yang menjerat empat terdakwa menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan turut menghadirkan terdakwa, Bambang Suprayoga (51), Marto (56), Arafik (43), Sukma Wijaya (51) secara virtual, Selasa (28/12/2021).

Dihadapan majelis hakim, Siti Fatimah SH.MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Fauzan SH.MH menjelaskan, para terdakwa diduga melakukan penambangan minyak ilegal dari sumur tua MJ titik 34, terletak di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam penambangan minyak tersebut menghasilkan tujuh sampai 10 drum perhari, yang kemudian dijual kepada PT Petro Muba dengan harga Rp 570 ribu per drum.

“Menjerat para terdakwa dengan pasal 52 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas jo pasal 40 No 7 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” jelas Fauzan saat bacakan dakwaan,” jelas JPU dimuka persidangan.

Saat dikonfirmasi, Penasehat Hukum terdakwa, Yusma Heri SH dan Dimas SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan pekan depan.

“Ya, kami selaku penasehat perlu ajukan eksepsi, karena dinilai dakwaan JPU kabur, karena dalam dakwaan dia menyebutkan permasalahan penyulingan minyak, tapi disitu juga ada permasalahan pencemaran lingkungan,” ungkap kuasa hukum.