[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat terdakwa pemain narkoba, Mat Arif, Faridah, Debi Destiana, Marcelia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Ursulah Dewi SH MH, dengan 10 tahun penjara, lantaran terlibat dalam perkara peredaran Narkotika jenis sabu seberat 15,5 gram, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang, Selasa (23/11/2021).
Dihadapan majelis hakim, Paul Marpaung SH MH, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Ursulah Dewi SH MH, melalui sambungan teleconfren membacakan tuntutan yang turut dihadirkan para terdakwa secara virtual.
“Menuntut para terdakwa, Mat Arif, Faridah, Debi Destiana, Marcelia dihukum pidana penjara masing-masing selama 10 Tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, sebagaimana tertera dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009,” jelas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
JPU menjelaskan, para terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Dalam dakwaan, Mat Arif, bersama Faridah, Debi Destiana dan Marcelia, digerbek Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang,
di depan rumah terdakwa Marcelia, Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarame, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari lokasi pengerbekan, petugas melakukan penggeledahan di lantai dua, tepatnya di atas plafon rumah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, tiga ball plastik klip bening, sebuah timbangan digital dan uang tunai Rp 2,4 juta.