NUSANTARA

Enam Esalon II  Lingkup Pemkab SBB Jalani Karantina

×

Enam Esalon II  Lingkup Pemkab SBB Jalani Karantina

Sebarkan artikel ini

Reporter : Fitrah

MALUKU,Mattanews.co – Tim GTPP Covid-19 Kabupaten SBB menginformasikan ada sebanyak 19 ASN lingkup pemerintah daerah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang merupakan pelaku perjalanan dari kota Ambon – SBB sedang menjalankan karantina mandiri selama 14 hari di rumah susun pegawai milik Pemda SBB. Rabu (27/05/2020) kemarin.

Juru bicara (Jubir) Tim GTPP Covid-19 Kabupaten SBB Henry Mandaku mengatakan dari 19 ASN yang jalani karantina, 6 diantaranya pegawai esalon II lingkup pemkab SBB dan mereka tetap jalankan karantina selama 14 hari.

“Selama jalani karantina tidak ada ruang diperbolehkan untuk keluar dari ruangan karantina, dan tetap di pantau oleh tim, hal ini dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di SBB,” terang Mandaku.

Dijelasakn Henry, ke 19 ASN sudah melanggar aturan yang dibuat oleh Bupati SBB lewat surat edaran Nomor 800/286 Tahun 2020 yang mana tentang Larangan Melakukan Perjalanan Keluar Daerah Dan atau Mudik.

“Namun demikian ASN tersebut masih saja tetap melanggar dengan tetap keluar daerah untuk rayakan idul fitri 1441 H. Maka kami telah melakukan langkah langkah pengamanan terhadap pelaku perjalanan yang tidak mengindahkan surat edaran Bupati tersebut dengan melakukan karantina di Rusun Pemda,” tegas Hendry.

“Hal ini menunjukan bahwa  Bupati sangat tegas dengan komitmennya dalam menjaga daerah ini agar terbebas dari Covid-19, dengan menerapkan sanksi tanpa memandang latar belakang,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari rakyat maluku.com, saat ini ada sebanyak 27 ASN yang jalani karantina di rumah rusun Pemda SBB, dari 27 ASN enam diantaranya esalon II yang berinisial, JL, MS, HMT, SK, AR, ZS.

Editor : Fly