Enam Napi Rutan Klas I Palembang Dibebaskan

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Enam Nara Pidana (Napi) Rutan Klas I Palembang dibebaskan, tepat dihari Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-73 Tahun. Dari 1732 warga binaan, tercatat 303 orang yang mendapat remisi.

“Total warga binaan disini sebanyak 1732 orang. Jumlah napi yang kita usulkan untuk remisi di bulan Agustus ini sebanyak 407 orang, namun hanya 303 orang yang memenuhi syarat, sisanya masih terkendala dengan SK atau penetapan vonis, atau bisa juga PP 99. Sementara yang divonis bebas murni ada enam orang,” ungkap Kepala Rutan Klas I Palembang, Mardan kepada wartawan media online ini, Jumat (17/08/2018).

Dikatakan Mardan, napi yang mendapatkan remisi, sedikitnya telah menjalani masa hukuman selama satu tahun.

“Napi yang terkena PP kasus korupsi ada 12 orang dan Narkoba ada delapan orang,” tutup Mardan, ketika disambangi di kantornya, Jalan Inspektur Marzuki KM 4,5 Palembang.

Editor : Ardhy Fitriansyah

Bagikan :

Pos terkait