EW Caleg Gerindra Tulungagung Belum Tunaikan Janji Soal Pengurusan Sertifikat Tanah di Desa Pucung Kidul

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Masa kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 hanya tersisa 57 hari lagi. Ada 558 Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari beragam Partai yang bersaing di Pemilihan Legislatif untuk meraih simpati masyarakat Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Kegaduhan kampanye mencuat ketika salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Tulungagung, yang disebut sebagai EW, menjadi sorotan di Warga Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Seorang tokoh warga Desa Pucung Kidul, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengekspresikan kekecewaannya terhadap EW, mantan Sekretaris Desa Pucung Kidul, yang menjadi Caleg Partai Gerindra. Menurutnya, EW diduga ingkar janji terkait pengurusan sertifikat lahan sawah untuk pembagian kepada empat orang, dengan dugaan keberatan terhadap uang sebesar 40 juta rupiah yang diterima oleh EW.

Dia menambahkan bahwa kehadiran EW sebagai Caleg dari Partai Gerindra sangat disayangkan karena tidak ada evaluasi terhadap rekam jejak calon tersebut saat verifikasi oleh partai politik.

Saat ditemui di kediamannya, salah satu korban dengan inisial SJ (65) warga Desa Pucung Kidul, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, mengungkapkan perasaannya yang merasa dingkari janjinya oleh EW yang kini mencalonkan diri sebagai Caleg Partai Gerindra Dapil I Tulungagung.

Hal ini bermula ketika ia bersama dua warga Desa Pucung Kidul lainnya hendak mengurus sertifikat pada sekitar tahun 2019.

“Totalnya 40 juta sudah dibawa oleh EW, saya 8 juta, sedangkan 2 orang lainnya masing-masing 16 juta rupiah,” tutur SJ, Minggu (17/12/2023) pagi.

“Saya pernah membuat surat pernyataan pada tahun 2022 agar pengurusan sertifikat ini segera diselesaikan. Namun sampai sekarang belum ada kejelasan, bahkan sekarang saya dijanjikan selesai pada Januari 2024,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

SJ juga mengekspresikan keraguan masyarakat terhadap janji-janji kampanye EW, mengingat pengurusan sertifikat dari tahun 2019 belum tuntas.

ST (60), warga Desa Pucung Kidul, juga mengalami hal serupa, mengatakan telah membayar 16 juta rupiah untuk pengurusan sertifikat namun hingga kini belum selesai.

“Saat itu saya membayar 16 juta karena dijanjikan pengurusan sertifikat akan selesai dengan cepat oleh EW yang saat itu masih menjabat sebagai Sekdes Pucung Kidul,” ujarnya.

“Ternyata hingga hari ini, saya hanya mendapat janji palsu dari EW. Akan saya diskusikan dengan keluarga untuk melaporkan ini ke polisi,” tambahnya.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Tulungagung menemukan kerugian keuangan desa mencapai ratusan juta rupiah setelah pemeriksaan internal terhadap Desa Pucung Kidul di Kecamatan Boyolangu.

Penyelesaian kasus ini dilakukan dengan pengembalian dana ke Rekening Kas Desa (RKD) oleh pihak Pemdes Pucung Kidul. EW, yang pada waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Pucung Kidul.

Hingga berita ini diunggah, upaya menghubungi EW, Caleg dari Partai Gerindra Dapil 1 Kabupaten Tulungagung melalui aplikasi WhatsApp tidak membuahkan hasil.

Bagikan :

Pos terkait