“Karena dia masih terlibat perkara, jadi klien kami harus mengembalikan dua proyek,” ungkapnya.
Ditambahkan Titis, kliennya harus membayar kelebihan uang negara padahal keterlambatan itu karena kliennya berada di dalam penjara.
“Kedua, dia juga tidak diberikan perpanjangan waktu,” jelasnya.
Titis mengungkapkan PUPR Muba membebankan uang-uang tersebut, sementara kliennya terus merasa ketakutan.
“Dengan dia tidak memberikan uang operasional lagi, maka proyek diputus secara sepihak,” tambah Titis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang dipimpin Ikhsan SH.MH mengajukan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa Suhandy.
“Dengan hitungan 10 persen dari pengerjaan proyek tahun 2021, Dodi Reza mendapatkan 2 Miliar dan pada awal Januari sebanyak 600 juta,” paparnya.
Ihsan menjelaskan uang tersebut untuk diberikan kepada Bupati Muba, Herman Mayori dan Edi Umari, Ikhsan juga menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui proyek mana yang telah dibatalkan.
“Kita tidak membahas pengerjaan proyek tersebut secara teknis, tapi kami mempersoalkan penyuapan terdakwa terhadap Bupati Muba Non Aktif,” tukasnya.