Fatwa MUI: Penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Pada Saat Ini Dibolehkan atau Mubah

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA— Komisi Fatwa MUI Pusat pada Selasa (16/3/2021) kemarin mencantumkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi pada Saat Berpuasa, juga menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca.

Setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli, sidang fatwa siang itu memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca ini hukumnya haram tetapi mubah digunakan. Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi. Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk menyelamatkan sel inang virus dengan Micro carier virus. Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca menjadi mubah karena darurat.

Dilansir MUI.or.id, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 produksi Astra Zeneca mubah digunakan.

Bagikan :

Pos terkait