Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara
Komisi Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani persidangan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan dilakukan hari Kamis, (23/7/2020) lalu.
Menurut Barita, proses pemeriksaan masih berlangung. Dia belum membeberkan banyak terkait materi pemeriksaan tersebut. “Sekarang sedang berjalan,” katanya.
Editor : Poppy Setiawan