BERITA TERKINIHEADLINE

Fikri Laporkan SPH 594 yang Terbit Diatas Lahan DAS ke Wali Kota Palembang

×

Fikri Laporkan SPH 594 yang Terbit Diatas Lahan DAS ke Wali Kota Palembang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kuasa Hukum Muhammad Fikri SH menindaklanjuti permasalahan penyerobotan lahan kliennya dan penutupan jalan yang merupakan Fasilitas umum dan merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) membuat kliennya Terisolasi, yang dilakukan oleh terlapor Lisna Dwi SKM.M.Kes yang merupakan pemilik SPH nomor 594/15) BK/VIII/2015 dengan Akte Notaris nomor:02 (03/10/2015), akhirnya mengirimkan surat yang ditujuhkan kepada Wali Kota Palembang, Senin (4/9/2023).

Fikri melayang surat tersebut bertujuan agar pihak terkait dapat menindaklanjuti permasalahan yang kini menjadi perhatian publik dimana akibat dari dugaan penyerobotan lahan dan penutupan jalan yang merupakan Fasilitas Umum (Fasum) membuat keluarga Almarhum Hasan Basri Terisolasi.

“Hari ini kami mengirimkan surat kepada Wali Kota Palembang tembusan kepada Wakil Wali Kota Palembang, Kasat Pol PP, PUPR, tujuan kita berkirim surat biar Wali Kota dan pihak terkait tahu, bahwa ada objek tanah yang berdiri di atas lahan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang diterbitkan dengan SPH nomor 594/15) BK/VIII/2015 dengan Akte Notaris nomor:02 (03/10/2015) atas kepemilikan Lisna DWI SKM.M.Kes,” tegasnya.

Fikri menjelaskan, pada tahun 1980 klien kami Almarhum Hasan Basri membeli sebidang tanah dengan RA Nurul Aini, namun pihak keluarga Hasan Basri bingung mengapa pada tahun 2015 terbit SPH dan yang menjadi keanehan SPH nomor 594/15) BK/VIII/2015 dengan Akte Notaris nomor:02 (03/10/2015) terbit diatas Daerah Aliran Sungai.

“Tujuan kedatangan kami ke Kantor Wali Kota ini untuk mempertanyakan dan minta penegakan hukum, karena Daerah Aliran Sungai itu sudah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1980 an, tiba-tiba ada SPH yang diterbitkan pada tahun 2015 dan kami meminta kepada pejabat Camat maupun Lurah yang menjabat pada tahun 2015 tersebut untuk dilakukan pengungkapan, siapa saja yang terlibat dalam persoalan ini biar objektif,” ungkapnya.

Yang menjadi keanehan lagi pemilik SPH nomor 594/15) BK/VIII/2015 dengan Akte Notaris nomor:02 (03/10/2015) atas nama Lisna Dwi SKM.M.Kes ini menutup jalan yang merupakan Fasilitas Umum yang berdiri diatas Daerah Aliran Sungai.

“Sehingga klien kami tidak bisa lewat dan terisolasi karena Akses jalan klien kami tertutup pagar seng yang dilakukan oleh pemilik SPH, padahal itu merupakan akses satu-satunya, jadi untuk saat ini klien kami menumpang akses jalan dengan tetangga,” jelas Fikri.

Kami sudah melaporkan pemilik SPH nomor 594/15) BK/VIII/2015 dengan Akte Notaris nomor:02 (03/10/2015) atas nama Lisna Dwi SKM.M.Kes ke Polda Sumsel.

Berdasarkan Surat Laporan Polisi dengan nomor: STTLPN/454/Vlll/2023 /SPKT Polda Sumsel, atas perkara membuat dan mempergunakan keterangan palsu dan menguasai lahan, Pasal 263 KHUP dan pasal 266 KHUP

Kami juga melaporkan Suami terlapor atas Hendra Afrianto yang merupakan seorang oknum Polisi ke Propam Polda Sumsel.

Surat laporan Bidang Profesi dan Pengamanan tersebut diterbitkan oleh Polda Sumsel dengan nomor: STTP/89/-DL/VIII/2023/YANDUAN tertanggal 8 Agustus 2023.