MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang, sebagai tersangka Fitrianti Agustinda dan sang suami Dedi Sipriyanto, yang terjerat perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Kamis (17/4/2025).
Tersangka Fitrianti Agustinda Mantan wawako Palembang yang juga selaku ketua PMI Palembang dan suami Dedi Sipriyanto, dengan mengenakan rompi Pink dengan tangan terborgol, sempat meneteskan air mata, saat keluarga dan kerabat kedua tersangka hadir di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Fitrianti Agustinda dan sang suami, diketahui menjalani pemerriksaan sebagai tersangka mulai dari jam 10.00 Wib, hingga jam 17.00 Wib.
“Semangat, semangat bu, semangat pak wo,” ungkap pihak keluarga tersangka.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.