BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

FPGSS Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pedamaran 2, Minta Kejati Sumsel Periksa Kades 

×

FPGSS Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pedamaran 2, Minta Kejati Sumsel Periksa Kades 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS), melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait dugaan indikasi korupsi di Desa Pedamaran 2, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), untuk tahun anggaran 2024–2025.

Laporan bernomor 060/B/P/K-FPGSS/Februari/2026 tertanggal 24 Februari 2026 itu ditujukan kepada Kajati Sumsel melalui Asisten Intelijen, dalam suratnya FPGSS mendesak agar Kepala Desa Pedamaran 2 segera dipanggil dan diperiksa.

Menurut Ketua FPGSS Iqbal Tawakal dan Koordinator Lapangan Deva Charel Rafael dalam suratnya menyebut, bahwa terdapat sejumlah paket kegiatan yang dinilai perlu diaudit dan diperiksa secara menyeluruh.

Adapun anggaran yang kami disorot antara lain, dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 30.287.55, Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa senilai Rp 191.175.450, pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan / Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp150.000.000, paket pembangunan dan pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang dengan nilai bervariasi, antara lain Rp32.000.000, Rp5.000.000, Rp34.000.000, Rp73.600.000, Rp60.000.000, dan Rp27.000.000, Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (penampungan, bank sampah, dan lainnya) sebesar Rp36.000.000.

FPGSS menilai seluruh kegiatan tersebut perlu dilakukan pemeriksaan administrasi maupun pengecekan fisik di lapangan guna memastikan kesesuaian antara realisasi pekerjaan dan penggunaan anggaran.

“Kami meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa seluruh berkas penggunaan anggaran, melakukan cek fisik terhadap pekerjaan dan belanja modal, memanggil Kepala Desa Pedamaran 2 untuk dimintai klarifikasi, melakukan audit investigatif terhadap aliran dan penggunaan Dana Desa,” terang Karel saat diwawancarai usai menyerahkan berkas laporan.

Selain itu, menurut Karel menjelaskan, bahwa surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri OKI, Inspektorat Kabupaten OKI, Camat Pedamaran.

Saat berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Pedamaran 2, maupun pihak Kejati Sumsel terkait tindak lanjut laporan tersebut.