MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Front Perlawanan Rakyat (FPR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menaikkan tensi pengawasan terhadap kegiatan operasi produksi PT Pertamina EP Pendopo Field yang diduga masih menggunakan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Koordinator FPR PALI Edo Saputra didampingi Relawan FPR Provinsi Sumatera Selatan Syafri secara resmi memasukkan laporan pengaduan ke SKK Migas Perwakilan Sumbagsel.
Dalam laporannya, FPR meminta SKK Migas tidak hanya menjadikan persoalan ini sebagai administrasi, tetapi melakukan pemeriksaan dan memastikan dasar hukum penggunaan kawasan hutan oleh perusahaan.
Sorotan FPR berangkat dari SK Menteri Kehutanan RI Nomor SK.497/Menhut-II/2013 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk operasi produksi sumur minyak dan sarana penunjang seluas 82,15 hektare.
Masalahnya, berdasarkan dokumen yang dikantongi FPR, jangka waktu SK tersebut berakhir pada 16 Maret 2024. Artinya, hampir 2 tahun setelah berakhir, kegiatan di areal itu masih berjalan.
“Pertanyaan kami sangat sederhana: setelah dasar penggunaan kawasan yang lama berakhir, apa dasar hukum yang digunakan hari ini?” kata Edo Saputra. Selasa (15/09/26).
Menurut Edo, negara tidak boleh menerapkan standar ganda.
“Kalau masyarakat menggunakan kawasan hutan tanpa dasar hukum, negara tentu akan bertindak. Maka terhadap korporasi juga harus berlaku standar yang sama. Jangan karena perusahaan besar dan kegiatannya strategis, kemudian aspek legalitas kawasan hutannya dianggap persoalan kecil,” tegasnya.
FPR PALI menegaskan persoalan ini tidak berhenti di SKK Migas. Untuk memastikan status kawasan dari sisi kehutanan, FPR juga telah memasukkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke BPKH Wilayah II Palembang.
Lapdu itu berisi permintaan klarifikasi dan verifikasi mengenai status kawasan, dokumen persetujuan penggunaan kawasan hutan, serta kesesuaian antara dokumen legalitas dengan kondisi di lapangan PT Pertamina EP Pendopo Field.
Syafri, Relawan FPR Sumsel, menilai persoalan ini adalah bagian dari lemahnya pengawasan tata kelola SDA.
“Yang berbahaya bukan hanya ketika ada pelanggaran. Yang lebih berbahaya adalah ketika ketidakjelasan dibiarkan terlalu lama sampai akhirnya dianggap normal,” ujar Syafri.
FPR meminta SKK Migas dan BPKH melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk pencocokan dokumen, peta, koordinat, luas areal, dan kondisi aktual di lapangan.
“Kami tidak membutuhkan jawaban basa-basi. Kami membutuhkan kepastian. Periksa dokumennya, cek koordinatnya, lihat kondisi lapangannya, lalu sampaikan kepada publik apa hasilnya,” kata Edo.
FPR PALI menyatakan akan mengawal proses ini.
“Kami bukan anti Pertamina, bukan anti investasi, tetapi kami anti terhadap pembiaran. Kalau kegiatan itu legal, tidak ada alasan untuk takut menjelaskannya. Kalau ada dasar hukumnya, buka dan tunjukkan,” pungkas Syafri.
Sampai berita ini diturunkan, pihak SKK Migas Perwakilan Sumbagsel dan PT Pertamina EP Pendopo Field belum memberikan tanggapan resmi.














