Fraksi di DPRD Kota Palembang Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda Rencana Tata Ruang 2023-2043


oleh
Penulis: Suhardiman Adi
Editor: Redaksi

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Rapat Paripurna ke 2 DPRD Kota Palembang masa persidangan 1 tentang pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023-2043 digelar, Kamis (02/03/2023)

Rapat di pimpin oleh Wakil ketua DPRD kota Palembang Adzanu Getar Nusantara SH MH. Acara juga dihadiri oleh Sekda Kota Palembang Ratu Dewa, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin SH, Wakil Ketua DPRD Yusuf Indra.

Daftar hadir pada Paripurna saat ini telah hadir baik secara langsung maupun virtual sebanyak 28 orang anggota dewan.

Sesuai jadwal yang telah disepakati Badan musyawarah DPRD kota Palembang maka acara rapat Paripurna ke 2 masa persidangan 1 tahun kerja 2023 pada hari ini adalah pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Perda kota Palembang tahun 2023 oleh Bapak Wali Kota Palembang.

“Marilah kita masuki acara yaitu pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian rancangan peraturan dari kota Palembang tahun 2023 dengan memberikan kesempatan kepada juru bicara dari fraksi Demokrat kepada saudara juru bicara dari fraksi Demokrat,” kata Adzanu.

Sementara itu, juru bicara Partai Demokrat H Ilyas Hasbullah mengatakan, DPRD kota Palembang terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah tentang bencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023 2043. Dengan rencana rancangan peraturan wilayah kota Palembang tahun 2023 2043.

“Kami ingin menyampaikan sejumlah hal, yang pertama rencana tata ruang wilayah adalah rancangan gambaran wajah kota Palembang tahun 2023 -2043. Hal ini harus berpedoman dengan substansi yang telah disahkan oleh dokter ajaib dan tata ruang Badan pertanahan Nasional,” ucap dia.

Lebih jauh ia berkata, tentu yang akan dilakukan kedepan adalah melanjutkan rencana tata ruang wilayah yang sudah berjalan sebelumnya. Mengingat pentingnya ini diperlukan kajian mendalam yang basis penelitian. Mengenai apa yang akan dikerjakan nanti memiliki pedoman kerja. Rencana dan struktur kerja yang berkesinambungan.

Dimana dua rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023- 2043 tersebut perlu mempertimbangkan pemanfaatan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna.

Harus juga secara seimbang dan berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pertahanan serta keamanan yang ketiga dalam pelaksanaan perencanaan wilayah.

“Sebelumnya kami menyoroti masih adanya kelemahan pengawasan dalam perizinan. Pembuatan dulu seperti pembelian izin memberikan bangunan. Tidak memperhatikan sistem zonasi drainase dalam pelaksanaannya,” ulas dia.

Kemudian terkait komunikasi adanya provider internet dan Telkom yang memasang tiang tanpa bencana sehingga ada yang dipasang di badan jalan dipakai rumah warga dan kabel yang tidak tertata, hal itu sangat mengganggu kenyamanan wajah kota. Bahaya dalam perawatan benda ini nantinya perlu peningkatan pengawasan di segala hal yang menyangkut tata ruang wilayah.

Lalu disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang berlaku yang kemudian mengapresikan kinerja pemerintah kota Palembang. Telah mengembangkan kota Palembang sebagai kota tepian sungai berbasis pariwisata. Berhasil mengubah wajah sungai lampion menjadi ikon wisata baik kota Palembang.

Kemudian juru bicara Fraksi partai Gerindra Raudhatul Jannah mengatakan Raperda rencana tata ruang wilayah kota Palembang tahun 2023-2043. Kebijakan penataan ruang adalah bagian terpenting dari pengelolaan pembangunan daerah yang berkesinambungan dan lestari. Pembentukan raperda ini terdiri dari 15 bab 90 pasal tentu sangat dibutuhkan dalam menyelenggarakan penataan ruang wilayah kota Palembang. Diketahui bersama Palembang terletak lebih rendah dari permukaan air laut.

Sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia yang cepat pertumbuhan penduduk dan ekonominya. Maka secara umum fraksi Gerindra memandang bahwa memang raperda ini penting untuk dibentuk dengan mensinkronkan seluruh aspek lingkungan. Seperti sungai rawa daerah hijau sistem drainase yang terintegrasi pembatasan kawasan permukiman di sekitar aliran sungai.

Pembuatan wilayah digunakan untuk wilayah tanah tadah hujan pengembangan kota ramah lingkungan dan hemat energi. Serta fungsi-fungsi lain yang dapat memberikan nilai tambah dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat kota Palembang terhadap ini fraksi gereja yang menyampaikan beberapa hal yaitu sebagai berikut.

Pertama mohon penjelasan terhadap penataan ruang yang diklasifikasikan berdasarkan sistem fungsi utama kawasan wilayah kegiatan utama. Kawasan dan nilai strategis kawasan 2 fraksi Gerindra memandang bahwa kegiatan penataan ruang berkaitan dengan perencanaan dengan acuan dokumen yang dihasilkan. Dari kegiatan penataan ruang dan perencanaan pembangunan untuk proyeksi pembangunan di masa yang akan datang.

Terhadap hal tersebut ia minta penjelasan sampai sejauh mana integrasi antara rencana tata ruang wilayah dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Tiga dampak apa saja yang ditimbulkan dari perencanaan tata ruang kota mohon dijelaskan dengan ke-4 dengan cara apa agar bisa mengukur keberhasilan rencana tata ruang mohon penjelasan.

Bagaimana formulasi yang akan dilakukan oleh pemerintah kota Palembang. Dalam melaksanakan atau mengimplementasikan raperda ini. Setelah ditetapkan menjadi Perda nantinya jika terdapat bangunan-bangunan yang diketahui menyalahi RT RW. Dalam hal penataan maupun peruntukannya.

“Perlu kami sampaikan yang memerlukan perhatian khusus dengan tindak lanjut yang sesuai yaitu sebagai berikut 1 mengenai kriminalisasi di kota Palembang. Dimana akhir-akhir ini banyak kasus yang diviralkan contohnya penganiayaan terhadap anak panti asuhan. Pencurian perampokan pembegalan dan tindakan kriminal lainnya,” jelas dia.(Adv)

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :