MATTANEWS.CO, PALEMBANG, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, lakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik PT KMM yang bertempat di lokasi Jln. Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen, periode 2018-2022.
Vanny Yulia selaku Kasipenkum Kejati Sumsel dalam keterangannya menjelaskan, bahwa Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap aset milik PT KMM diantaranya.
“Delapan unit Kendaraan Roda 10 Jenis Truck Mixer, lima unit Kendaraan Roda 10 Jenis Dump Truk dan satu unit Excavator,” urai Vanny.
Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel, mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada tanggal 29 April 2026.
Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka diantaranya Direksi Semen Baturaja yaitu M.Jamil (MJ) selaku Direktur Keuangan PT.Semen Baturaja periode 2019–2022 dan Dede Prasade (DP) selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2017–2019, yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM untuk proyek tol Pematang Panggang-Kayu Agung, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 74 miliar lebih,














