MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Paripurna DPRD Kota Malang, Penyampaian Pendapat Fraksi Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2024 berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (19/7/2024).
Diawali Penyampaian Pendapat Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Ferry Kurniawan, Rancangan Kesepakatan bersama antara Pemkot Malang DPRD Kota Malang tentang Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran APBD serta Perioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ferry Kurniawan menyebutkan, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2024 yang mengacu beberapa undang-undang diantaranya Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Setelah melakukan analisis dokumentatif secara mendalam terhadap materi KUPA – PPAS Tahun 2024, maka fraksi PDI Perjuangan disertai tanggungjawab yang kuat, beberapa rekomendasi dan catatan untuk menjadi pembahasan bersama dalam menentukan perencanaan matang merealisasikan APBD yang multiplier,” jelasnya.