* Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026
MATTANEWS.CO, MALANG – DPRD Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis (11/9/2025).
Pada agenda tersebut, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Malang melalui juru bicara, Sih Purwaningtyastuti menyampaikan tiga pokok yang menjadi pandangan umum partai berlambang banteng tersebut, yaiitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sih Purwaningtyastuti mengapresiasi tentang pendapatan daerah yang diitargetkan sebesar Rp.4.976.652.169,- bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta pendapat lain-lain dan pendapatan yang sah karena mengalami kenaikan dibanding tahun 2025.
Fraksi PDI-P juga menyoroti pendapatan di urusan pemerintahan bidang kesehatan sebesar Rp.372.834.377,- yaitu RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang dan RSUD Ngantang yang dibebankan ke Dinas.
“Mohon penjelasan pendapatan RSUD Ngantang direncanakan sebesar Rp.4.803.363.180,- apakah di tahun 2026 rencana pendapatan tersebut realistis, mengingat kondisi RSUD Ngatang belum berkembang dengan baik,” ucapnya.
Sedangkan terkait Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.5.081.358.728,- atau naik 1,19 persen dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 yaitu sebesar Rp.5.021.475.137.837,-.
“Kami mengingatkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan Belanja Daerah dengan memperhatikan program dan kegiatan yang secara langsung meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fraksi PDI-P juga mendorong terhadap peningkatan pembangunan fasilitas kesehatan, perbaikan sistem pendidikan, dan pembangunan infrastruktur
menciptakan lapangan kerja serta mengurangi tingkat pengangguran di daerah tersebut, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Terkait dengan Pembiayaan Daerah Fraksi PDI-P memberikan saran yaitu untuk Penerimaan Pembiayaan diestimasikan sebesar Rp.145.706.558.102,- sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.41 Miliar, sehingga, dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp.104.706.558.102,-.
“Harapan kami pengeluaran pembiayaan dilakukan dalam rangka pembangunan infrastruktur dasar yang dapat menghasilkan penerimaan daerah di masa depan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan jalan, jembatan, atau fasilitas umum lainnya,” tukasnya.
Fraksi PDI-Perjuangan menambahkan bahwa langkah strategis Pemerintah Daerah dalam memenuhi amanat Pasal 146 dan pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terkait dengan ketentuan alokasi belanja pegawai paling banyak 30 persen dan alokasi belanja infrastruktur paling rendah 40 persen.
“Demikian tadi Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran,” ungkapnya.
Sementara itu, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Malang melalui juru bicara Fakih Pilihan menyampaikan pandangan umum juga memberikan saran dan masukan terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.
“Setelah Mencermati Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan permasalahan secara umum yang terjadi saat ini, Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan beberapa saran atau beberapa hal terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Penyusunan APBD tahun anggaran 2026 harus tetap selaras dengan visi yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang tahun 2025–2029,” pungkasnya. (ADV)














