MATTANEWS.CO,KAPUAS HULU – Polsek Putussibau Utara, Polres Kapuas Hulu menangani satu perkara tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor di Jalan Purnajaya Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu pada 3 Maret 2023.
Kejadian tersebut dialami oleh korban bernama Gunardi sejak bulan Oktober 2022 lalu, dimana korban mendatangi Polsek Putussibau Utara untuk membuat Laporan Polisi yang menerangkan bahwa Pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira pukul 06.00 wib, bahwa Sepeda Motor milik nya jenis YAMAHA MIO nomor Polisi KB 2178 FI warna Putih telah hilang yang disimpan di samping rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menyampaikan, setelah mendapatkan keterangan dari korban, Minggu tanggal 11 Desember 2022 motor dengan ciri-ciri tersebut berhasil diamankan dari seseorang yang mengaku bernama Deden, pemilik Bengkel di Jalan Lintas Selatan Kedamin.
“Dari Deden diperoleh informasi bahwa Ia bisa mendapatkan motor tersebut dari Ganang Ashari Ramadhan, dengan cara di gadai seharga Rp 1 juta rupiah,” kata Kasat kepada wartawan Jumat (3/3) malam.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Kasat Reskrim, Unit Reskrim Polsek melakukan pencarian terhadap Ganang, yang ternyata keberadaannya sudah tidak berada di Putussibau, melainkan pergi ke Pontianak.
“Setelah dilakukan penyelidikan bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 Maret 2023, atas informasi dari masyarakat yang bernama Adon mengatakan bahwa Ganang ada terlihat berada di Putussibau. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 3 Maret 2023 pada saat Ganang terlihat memasuki sebuah Rumah milik Heri di Jalan Lintas Selatan, Kedamin Ganang pun berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Putussibau Utara untuk di Interogasi,” terang Kasat.
Pada saat dilakukan Interogasi, Ganang mengakui bahwa telah melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor milik Korban Gunardi. Pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ditangkap dan diamankan di Polsek Putussibau Utara yang bersangkutan melarikan diri ke Pontianak untuk mengamankan diri.
“Menurut pengakuan pelaku, bahwa Ia melakukan aksinya bersama – sama dengan temannya yang bernama Heru, sekarang keberadaannya masih berada di Pontianak,” ujar Kasat.
Berdasarkan keterangan pelaku Ganang bahwa motor hasil curiannya itu ia Gadai kepada Deden seharga Rp 1 juta rupiah, yang mana uang tersebut dipakai untuk membeli Narkotika Jenis Shabu di Pontianak. Hingga saat ini pihak Polsek Putussibau Utara dan Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu masih mendalami keberadaan Heru, yang berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO (*)














