BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Setuju Cabut Pergub 40/2017

×

Restui Desakan Warga PALI, Gubernur Sumsel Setuju Cabut Pergub 40/2017

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Desakan masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) agar Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 dicabut mendapat respons dari Gubernur Sumsel Herman Deru.

Pergub Nomor 40 Tahun 2017 mengatur Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh serta Bangunan di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi.

Herman Deru menyatakan regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Pernyataan itu disampaikan usai Pengukuhan Pengurus Forum Emas Khatulistiwa (FEK) Sumatera Selatan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Palembang, Jumat (4/9/2026).

Saat dikonfirmasi mengenai draf telaah dan usulan Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel untuk mencabut Pergub tersebut, Herman Deru membenarkan adanya langkah tersebut.

“Jadi, dulu kalau ada pembebasan lahan yang diperlukan oleh negara, itu ada acuannya diganti tanam tumbuh sesuai dengan pergub. Ya, Pergub Nomor 40 Tahun 2017. Nah, ternyata saat ini pergub itu karena sudah 9 tahun, sudah enggak relevan lagi dengan kondisi terkini,” kata Herman Deru.

Menurut dia, kewenangan tersebut nantinya akan didelegasikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menjembatani kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan.

“Maka kita berikan pendelegasiannya ke kabupaten/kota untuk menjembatani agar masyarakat itu bukan mendapatkan ganti rugi yang tidak layak,” ujarnya.

Desakan pencabutan Pergub 40/2017 menguat setelah muncul persoalan nilai kompensasi dalam pelaksanaan survei seismik 3D Peony di Kabupaten PALI.

Survei yang dilaksanakan PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia sebagai kontraktor mitra PT Pertamina EP Hulu Rokan Zona 4 tersebut mencakup ribuan titik di wilayah PALI.

Data yang disampaikan dalam rangkaian pembahasan menyebutkan terdapat hingga 8.575 titik survei yang tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Desa Talang Akar, Suka Damai, Suka Maju, Sungai Ibul dan Karta Dewa, serta Kelurahan Talang Ubi Utara, Talang Ubi Timur dan Handayani Mulya.

Dalam pelaksanaannya, persoalan nilai ganti rugi pemakaian tanah dan tanam tumbuh menjadi salah satu keberatan warga pemilik lahan.

Warga menilai besaran kompensasi yang mengacu pada Pergub 40/2017 tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi dan nilai keekonomian saat ini.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat PALI, termasuk Rumah Singgah Aktis (RSA) PALI.

Koordinator RSA PALI, Efran, mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan survei seismik untuk kepentingan sektor energi, namun meminta agar hak masyarakat pemilik lahan tetap diperhatikan.

“Kami mendukung penuh kelancaran operasional survei seismik BGP demi kepentingan negara, tetapi kami juga menyatakan perang total terhadap regulasi usang yang menyengsarakan rakyat. Pergub Nomor 40 Tahun 2017 terbukti cacat secara sosiologis maupun ekonomis karena sudah hampir satu dekade tidak pernah diperbarui, sehingga wajib dicabut tanpa syarat,” kata Efran dalam salah satu rangkaian konsolidasi warga.

Desakan tersebut kemudian dibahas melalui sejumlah forum publik yang melibatkan masyarakat, aktivis, lembaga swadaya masyarakat, DPRD PALI hingga tokoh masyarakat.

Diskusi Publik pertama digelar pada Minggu (19/7/2026) di At The Star Cafe, Pendopo, Talang Ubi, PALI. Sedangkan diskusi kedua berlangsung pada Kamis (30/7/2026) di Agam Pisan Jilid IV Cafe, Palembang.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah dan Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah turut menyampaikan pandangan mengenai perlunya perubahan terhadap regulasi yang menjadi dasar penetapan kompensasi.

Praktisi hukum Sumsel, Dhabi K. Gumarya, dalam pembahasan tersebut menyoroti aspek yuridis Pergub 40/2017 dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Sementara tokoh masyarakat PALI sekaligus mantan Ketua DPRD dan mantan Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono, menyoroti rendahnya standar ganti rugi kegiatan seismik dan meminta kebijakan baru memperhatikan ketentuan peraturan pemerintah yang lebih mutakhir.

Desakan pencabutan juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat sipil, di antaranya PGK PALI, FPR PALI, LSM LIDIK PALI, LSM Serampuh serta perwakilan warga dari sejumlah wilayah terdampak.

Kini, proses pencabutan Pergub 40/2017 memasuki tahap kebijakan di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel telah menyusun telaah dan mengusulkan pencabutan regulasi tersebut kepada Gubernur Sumsel.

Jika pencabutan terealisasi, mekanisme penentuan kompensasi atas penggunaan tanah dan tanam tumbuh untuk kegiatan eksplorasi diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi masyarakat PALI, perubahan kebijakan tersebut menjadi harapan agar kepentingan pembangunan sektor hulu migas tetap berjalan tanpa mengabaikan hak pemilik lahan.

Sementara bagi pemerintah dan pelaku industri, kepastian mengenai mekanisme kompensasi menjadi bagian penting agar kegiatan eksplorasi dapat berlangsung dengan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi konflik di lapangan.

Penulis: Santo
Editor: Riki Okta Putra