BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Kasus 58 Kg Sabu, Alung Ramadhan Dituntut Penjara Seumur Hidup

×

Kasus 58 Kg Sabu, Alung Ramadhan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Terdakwa M. Alung Ramadhan alias Alung dituntut pidana penjara seumur hidup dalam perkara narkotika dengan barang bukti 58,2 kilogram sabu. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Alung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan yang diajukan.

JPU menilai unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa.

Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaan alternatif, JPU juga mencantumkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Barang bukti utama dalam perkara ini berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram.

Selain sabu, sejumlah barang lainnya turut diajukan sebagai barang bukti, di antaranya telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua kendaraan roda empat.

Kedua kendaraan tersebut yakni Toyota Fortuner warna putih dan Toyota Innova Reborn warna hitam. Berdasarkan keterangan dalam rilis Kejaksaan, kedua kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara lain atas nama terdakwa Deka.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi membahayakan generasi muda.

Setelah tuntutan dibacakan, Alung melalui penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung Kamis (24/9/2026) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Alung saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Perkara Alung berkaitan dengan rangkaian perkara narkotika yang sebelumnya menjerat Agit Ramadhan dan Juniardo. Keduanya telah menjalani persidangan dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jambi. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jambi.

Namun, perkara Alung masih dalam proses persidangan. Setelah agenda pledoi, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan JPU belum merupakan putusan akhir pengadilan. Putusan terhadap Alung nantinya menjadi kewenangan majelis hakim.(*)

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi