BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Bupati Subandi Sampaikan Tiga Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

×

Bupati Subandi Sampaikan Tiga Raperda Strategis ke DPRD Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SIDOARJO — Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, MKn menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026). Tiga Raperda tersebut meliputi APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).

Penyampaian tiga Raperda tersebut menjadi bagian dari proses sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo.

Bupati Subandi menekankan pentingnya penyusunan kebijakan anggaran secara hati-hati dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan program prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

Dalam pengantar Raperda APBD 2027, Subandi menyampaikan bahwa sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo dengan DPRD telah disepakati. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” kata Subandi.

Ia berharap pembahasan Raperda APBD 2027 antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo berjalan lancar sehingga menghasilkan kesepakatan yang selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih itu juga membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Subandi, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka anggaran, tetapi menjadi instrumen pemerintah daerah untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat.

Alokasi anggaran dalam perubahan APBD tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” ujarnya.

Subandi juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sidoarjo yang telah melakukan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

Setelah mendapat persetujuan bersama, proses selanjutnya dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, termasuk penyampaian kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Selain dua Raperda bidang anggaran, Pemkab Sidoarjo menyampaikan nota penjelasan Bupati terkait Raperda Penyelenggaraan Tibumtranmas Linmas. Pengajuan regulasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Subandi menjelaskan, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan terciptanya kondisi yang tertib, tenteram, dan aman bagi masyarakat.

“Ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi,” jelasnya.

Menurut Subandi, Sidoarjo sebenarnya telah memiliki regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, perubahan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan hukum masyarakat membuat regulasi tersebut perlu disempurnakan agar tetap relevan.

Raperda Tibumtranmas Linmas juga diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas) serta mempertegas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan peraturan daerah maupun peraturan bupati.

Materi yang diatur antara lain kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perluasan ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana.

“Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Ini adalah ikhtiar kita bersama,” tandas Subandi.

Pemkab Sidoarjo berharap pembahasan Raperda Tibumtranmas Linmas dapat dilakukan secara intensif bersama DPRD sehingga regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat.

Penguatan regulasi tersebut diharapkan turut mendukung terciptanya lingkungan Sidoarjo yang tertib, aman, dan kondusif, sehingga aktivitas masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, serta pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik.

Penulis: Sulis Setiyo Wati