Gagas Sidang Ditempat, Kejaksaan Negeri Tulungagung Diganjar Penghargaan

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tulungagung, John Franky Yanata Ariandi, S.H., saat menerima penghargaan dari Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo di halaman Pemerintah kabupaten setempat, Senin (11/10) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan penanganan Covid-19 mendapatkan apresiasi dari Pemerintah kabupaten Tulungagung.

Kejaksaan Negeri Tulungagung menggagas melaksanakan Operasi Yustisi sidang ditempat bagi masyarakat yang melanggar protokoler kesehatan.

Saat dijumpai, Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H., M.H., melalui Kepala seksi Tindak Pidana Umum John Franky Yanata Ariandi, S.H., mengatakan pemberian penghargaan ini menilai Kejaksaan Negeri sangat konsisten dan turut aktif dalam mendukung penegakan hukum bagi masyarakat pelanggar protokoler kesehatan.

“Jadi begini, Pak Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menilai selama ini Kejaksaan Negeri sangat konsisten dan berperan aktif dalam menegakkan hukum khususnya bagi pelanggar protokoler kesehatan,” kata Franky lebih akrab disapa kepada mattanews.co usai menerima penghargaan, Senin (11/10/2021) Pagi.

“Atas nama Pak Kajari, saya ucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Pak Bupati Tulungagung,” imbuhnya.

Kata Franky, dalam penyerahan penghargaan pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten Tulungagung memandang stakeholder yang berperan aktif dalam percepatan penanganan diberikan reward.

“Apresiasi dari Pak Bupati tersebut sebagai bentuk penghargaan, selain korps Adhyaksa, masih ada instansi lain yang memperoleh reward tersebut diantaranya dari Satgas Covid-19, institusi TNI-Polri, Satpol PP, PNS, Tenaga kesehatan,” tambahnya.

Beberapa kriteria dalam mendapatkan penghargaan tersebut, Franky menjelaskan pelaksanaan Operasi Yustisi yang dinilai sukses dalam menekan laju perkembangan Covid-19 di Kabupaten Tulungagung.

“Iya benar, Operasi Yustisi yang diinisiasi Pak Kajari Mujiarto dengan berkoordinasi dengan Kapolres Tulungagung menunjukkan angka signifikan dalam menekan pelanggar protokoler kesehatan dengan dilakukan sidang di tempat,” jelasnya.

Kasi Tindak Pidana umum Kejaksaan Negeri Tulungagung mengharapkan dengan percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan secara bersama-sama dari seluruh stakeholder dapat mempercepat persebaran virus segera berakhir.

“Semoga angka persebaran Covid-19 semakin menurun, kita semua selalu sehat sehingga PPKM di Tulungagung mengalami penurunan,” harapnya.

“Sehingga kita semua dapat beraktivitas kembali dengan normal, dan roda perekonomian kembali seperti sedia kala,” tukasnya.

Bagikan :

Pos terkait