BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Gaji ASN Lewat Kopdes, Pemkab Malang Tunggu Kepastian

×

Gaji ASN Lewat Kopdes, Pemkab Malang Tunggu Kepastian

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih menunggu regulasi resmi dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait wacana pengalihan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Langkah ini diambil menanggapi pernyataan Kementerian Koperasi yang menargetkan uji coba (pilot project) skema baru penyaluran gaji tersebut pada akhir tahun 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemkab Malang belum menerima regulasi mendetail atau instruksi pelaksanaan teknis dari pusat.

Pihaknya berencana menghadiri pertemuan khusus bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas kejelasan aturan tersebut.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis dan instruksi resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kemungkinan Kamis besok kami dipanggil oleh Kemendagri untuk membahas seluruh rincian regulasi ini,” ujar Budiar, saat dikonfirmasi awak media, Selasa 20 Oktober 2026.

Selain skema penyaluran gaji ASN melalui Kopdes, Pemkab Malang juga menyoroti wacana pengalihan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar didanai langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Budiar menilai rencana ini sebagai langkah strategis yang sangat berpotensi meringankan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.

Namun, Budiar memberikan catatan kewaspadaan terkait teknis integrasi data dan potensi hambatan dalam proses penyaluran.

“Memosisikan pembiayaan PPPK di bawah APBN akan memberi ruang fiskal yang lebih lega bagi APBD daerah untuk dialokasikan ke program pembangunan daerah lainnya,” terangnya, Selasa (20/10/2026).

Sedangkan, lanjut Budiar, untuk proses sinkronisasi data antarinstansi dikhawatirkan dapat memicu keterlambatan administrasi hingga berisiko menyebabkan penundaan pencairan gaji pegawai.

“Kami terus berkomitmen untuk terus berkordinasi aktif dengan Kemendagri serta kementerian terkait agar implementasi kebijakan baru ini berjalan optimal tanpa mengorbankan hak dan ketepatan waktu penerimaan gaji para pegawai,” tukasnya.

Penulis: M Solikin
Editor: Selfy