Selain itu, dugaan lain bahwa bangunan tersebut tidak seperti bangunan TK dan PAUD pada umumnya tapi seperti rumah pribadi serta didug adanya penyelewengan dana pembangunan itu digabungkan dengan mes lajang dengan penambahan 500.000.000(lima ratus juta).
Pembatalan unjuk rasa itu dibenarkan Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasi Humas AKP Untung Sumaryo saat dikonfirmasi Mattanews.co.
“Benar aksi unjuk rasa ditunda, karena kami telah menerima surat dari mereka (GAPA,red) terkait surat pemberitahuan batal aksi unjuk rasa,”ucapnya.
Untuk diketahui, didalam surat pembatalan tersebut, yang ditandatangani korlap I (Ismail), Korlap II (Jefri Hermansyah), Koraksi (M.Irfan Dzikri) menyebutkan, pembatalan aksi tersebut menyebutkam belum kongkritnya data dan bukti.
Sampai berita ini ditayangkan, korlap I (Ismail) saat dihubungi media belum dapat dikonfirmasi terkait pembatalan aksi.