Example 728x250 Example 728x250
ADVETORIALNUSANTARA

Gaungkan Gempur Rokok Ilegal, Ini Harapan Pemkab Tulungagung

×

Gaungkan Gempur Rokok Ilegal, Ini Harapan Pemkab Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Pemkab Tulungagung sosialisasi gempur rokok ilegal. Foto:Istimewa

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini sangat gencar menggaungkan kampanye gempur rokok ilegal dengan menggelar sosialisasi cukai.

Hal itu dikatakan Kepala Kominfo Kabupaten Tulungagung, Drs. Samrotul Fuad dalam keterangan resmi diterima media online nasional mattanews.co, Rabu (23/10/2024) pagi.

“Kegiatan sosialisasi itu sebenarnya salah satu upaya Pemkab Tulungagung dalam memberantas rokok ilegal di tengah masyarakat sehingga berdampak pada  penerimaan cukai yang juga dapat optimal,” ucap pria yang pernah menjabat InspekturK abupaten Tulungagung itu.

Samrotul Fuad menambahkan, kegiatan kampanye gempur rokok ilegal ini ia mengharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mengenai cukai hasil tembakau dan rokok ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal, dan dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal, sambung dia, diantaranya bahwasanya rokok itu tidak dilekati pita cukai, ada pita cukai tapi palsu, dilekati pita cukai bebas, dan terakhir pita cukai yang salah peruntukannya.

“Kepada pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran. Hal itu sangat berpotensi sebagai pelanggaran pidana,” tambahnya.

“Adapun sanksinya yakni mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkasnya.