Saat diwawancarai usai sidang melalui Arief Budiman selaku PH terdakwa Bambang mengatakan, ada beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan, diantaranya Zakirin dalam kesaksiannya tidak mengetahui tugas dan kewenangannya dan tidak melakukan pekerjaannya sebagai mana dalam SK yaitu sebagai Kabid Pengendalian Korpri namun terus mendapatkan gaji setiap bulan.
Sedangkan Saksi Hervina ini ada meminjam uang kepada Korpri untuk memperoleh penghargaan dari KPID, awalnya saksi mau pinjam sama klien kemi tapi klien kami tidak memiliki uang, sehingga saksi menemui Bendahara Korpri untuk meminjam uang sebesar Rp 15 juta tersebut.
“Meski telah dikembalikan, namun dalam persidangan saksi Hervina tidak mau mengakui kwitansi pengembalian tersebut dan menyatakan dengan alasan diberikan melalui terdakwa Bambang, padahal keterangan saksi tersebut sudah di counter oleh ke dua terdakwa, bahkan saksi Hervina sendiri yang menemui terdakwa Mirdayani untuk pinjaman tersebut sebanyak Dua kali,” terang Arief.