MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Resmi menjabat sebagai Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Heri Huarairah SH telah menunjukkan taringnya.
Kasat anyar yang belum genap 1 minggu berdinas di Kota Nanas itu, telah berhasil mengungkap kasus pemakai dan pengedar Narkoba jenis Sabu dari 2 tersangka pemuja barang haram itu.
Tersangka pertama Hidayat alias Dayat (45) warga Jalan Kerinci Kelurahan Muara Dua Barat ditangkap di Jalan Belitung Gang Ojolali Rt. 04 Rw. 07 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dari tangan Dayat, Barang Bukti (BB) yang didapat 1 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Brutto 0,27 gram, Selasa pada tanggal 9 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB lalu.
Tersangka lain, yaitu Zulianto alias Yanto (53) warga Kelurahan Sukajadi, TKP Jalan Kihajar Dewantara ( Perumnas GCP I ) Rt. 04 Rw. 01 Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Diduga pengedar 1 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto 0,21 Gram, 13 Plastik Klip Bening, 1 Buah Dompet Warna Coklat Merk Cardinal, 2 Buah Skop Plastik,1 Buah Botol Permen Xylitol Warna Putih, 1 Unit Sepeda Motor Honda Sonic Warna Merah, 2 Unit HP Oppo Warna Biru Tosca.
Informasi yang dihimpun media ini, pada Selasa Tanggal 09 Mei 2023 siang, Dayat yang membawa narkotika jenis sabu. Kemudian Kanit 1 dan anggota unit 1 Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri serta kendaraan yang dipakai tersangka ini.
Dari tangannya, Tim Satres Narkoba berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas, saat diintrogasi Tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut milik TSK Yanto yang tinggal di Jalan Sukajadi, atas kejadian tersebut yang bersangkutan berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP. Witdiardi SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Heri Hurairoh SH dikonfirmasi media ini membenarkan hal itu, kamis (11/5/2023).
“Ya berkat informasi dari masyakarat dan penyelidikan 2 tim kita dilapangan, kedua tersangka yang ada keterkaitan dalam kasus ini dapat kita tangkap dan telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” terangnya.
Lanjut, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan kita kenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1,tentang Narkotik.
“Ancaman paling singkat 5 tahun kurungan,” tungkas Heri.














