MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, gelar rapat koordinasi dengan saksi dan pengurus partai politik. Rapat koordinasi tersebut berdasarkan pada keberatan salah satu saksi partai politik pada rekapitulasi di Kecamatan Karang Baru pada Panel 3. Atas keberatan tersebut, menimbulkan gejolak ketidakpercayaan hasil rekapitulasi aplikasi sirekap, Senin (19/2/2024).
Sebelumnya pada Minggu (18/2/2024) Caleg DPRK Partai PAN, Ir.Rusman, komplain terhadap proses rekapitulasi penghitungan suara oleh PPK Karang Baru, komplain tersebut dikarenakan terjadinya perbedaan data antara C1 dengan data pada aplikasi sirekap dimana pada C1 TPS 2 Desa Rantau panjang memiliki DPT sebanyak 255 dan Jumlah pemilih 220 orang.
Sementara pada aplikasi sirekap terjadi pengembungan data pada beberapa caleg DPR-RI diantaranya yaitu, pada aplikasi Si rekap terjadi pengembungan data pada Caleg Nasdem DPR-RI no urut 03, bernama M.Ismaniar,SE sebanyak 880 suara dan nomor urut 04, Agus Hidayat Thaib,SE sebanyak 888 suara. Suara sebanyak 800 keatas tersebut, dianggap tidak sesuai dengan TPS 2 yang hanya memiliki jumlah pemilih sebanyak 220 orang.