MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Perkara dugaan penggelapan dana perusahaan mencapai Rp 1 miliar oleh seorang karyawan yaitu terdakwa Misbahul Munir S.Kom, akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (16/3/2026).
Amar tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Sumsel, Mario Churairo, dihadapan majelis hakim Samuar SH MH serta dihadiri oleh terdakwa Misbahul Munir didampingi penasehat hukumnya.
Dalam amar tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP..
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Misbahul Munir selama 3 tahun 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” urai JPU saat bacakan tuntutan.
Usai mendengarkan, amar tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis, pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika Direktur PT.Tri Asikiareka Bersama, yaitu Rezki All Ravip, menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening perusahaan di Bank Sumsel Babel Syariah Muara Enim pada bulan Oktober 2025.
Setelah dilakukan pengecekan rekening koran, perusahaan menemukan sejumlah transaksi keluar tanpa sepengetahuan manajemen, dan Dana tersebut diketahui ditransfer secara bertahap ke beberapa rekening milik terdakwa.
Di persidangan terungkap, terdakwa memindahkan uang perusahaan ke tiga rekening pribadinya, yakni dua rekening di Bank Sumsel Babel dan satu rekening di Bank BRI, total dana yang diduga digelapkan oleh terdakwa Misbahul mencapai Rp 981 juta.
Adapun Modus yang dilakukan terdakwa terbilang rapi, terdakwa diduga mengubah email serta password internet Banking perusahaan menggunakan email pribadinya, sehingga seluruh notifikasi transaksi hanya masuk ke akun miliknya tanpa diketahui pihak perusahaan, tidak hanya itu, untuk menutupi perbuatannya, terdakwa juga disebut membuat laporan keuangan palsu dan bukti transaksi yang dimanipulasi, lalu dikirimkan kepada Direktur perusahaan.
Terdakwa mengakui, bahwa uang tersebut digunakan untuk deposit pada aplikasi toko online atau dropship bernama ozeenex.com, setelah mengetahui dugaan penyimpangan tersebut, PT.Tri Asikiareka Bersama mengalami kerugian sebesar Rp 981 juta.














