MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terjerat perkara dugaan korupsi penggelapan honor relawan BPBD Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2022, sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 628 juta, akhirnya masing-masing dijatuhi dengan pidana penjara selama 4 Tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, (24/9/2025).
Kedua terdakwa tersebut yaitu Amzar Kristofa, mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU.
Dalam amar putusannya,sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dengan maksud memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan tersebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara, tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menimbulkan kerugian negara, sedangkan hal-hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amzar dan Junaidi masing-masing, selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap hakim saat bacakan Amar putusan.
Selain dikenakan pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 314 juta, dengan pertimbangan apabila para terdakwa tidak membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU, menuntut para terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 314 juta subsider 3 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana honor relawan BPBD OKU tahun 2022. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp628,8 juta. Dana tersebut seharusnya diterima oleh 77 relawan BPBD, sebagian di antaranya dipotong untuk cicilan pinjaman di Bank BPR Agritrans Baturaja, namun uang justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.














