MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dipimpinan langsung kasat Reskrim AKP. Tiyan Talingga dengan Kanit Pidum Ipda Rio Pratama Kristona berhasil mengamankan Al Fajri (26), warga Wonosari Gang Toman Kecamatan Perabumulih Utara merupakan pelaku penggelapan mobil.
Pelaku ditangkap saat ia berada dirumah temannya di Jalan. Ra kartini Gang Anggrek Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Minggu (2/2/2025) malam.
Diketahui, dalam perkara yang terjadi hari Sabtu tanggal 01 Febuari 2025 lalu bertempat di Jalan Padat karya Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih timur, Al Fajri merental 1 unit mobil merk Toyota Avanza dengan nopol BG 1446 W warna hitam milik korban Budi Agustomi.
Namun, pelaku tidak mengembalikan mobil yang ia rental tersebut kepada korban, malahan pelaku menggadaikan mobil itu yang atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.115.000.000.
“Korban Budi Agustomi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih dan langsung kita tindak lanjuti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih yang baru 3 hari menjabat ini, Senin (3/2/2025).
Lanjutnya, pelaku sudah kita tahan untuk proses lebih lanjut.
“Kasusnya yaitu tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP pidana,” pungkas AKP. Tiyan Talingga.