* Sedikitnya 110 Ton Pupuk, 13 Unit Mobil Truk, Kunci Gudang, Uang Rp 10 juta, Buku Tabungan dan Tujuh Unit Hp Disita Polisi
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan lima tersangka, dua diantaranya Kepala Gudang PT Hindoli. Selain itu, petugas juga meringkus tiga sopir truk dengan barang bukti sebanyak 110 ton pupuk non subsidi, tujuh unit handphone, uang tunai Rp 10 juta, kunci gudang, buku tabungan dan 13 unit mobil truk, Kamis (3/8/2023).
“Kelima tersangka ini kita amankan, karena telah melakukan penggelapan pupuk non subsidi milik PT Hindoli. Dengan menggunakan modus mengirimkan ke gudang, namun ternyata dipasarkan untuk kepentingan pribadi,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat press release.
Lima pelaku yang diamankan, tidak lain, Dedi (28), Kepala Gudang PT Hindoli (Cargill) Estate Mukut dan Candra (29), Wakil Kepala Gudang, warga Desa Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Lalu, Susanto, Herwinsyah Silalahi dan Muhammad Amir.
“Selain lima tersangka, masih ada satu pelaku lagi yang masih kami kejar. Kami sudah kantongi identitasnya, RD, sebagai pengendali dan koordinator pemasaran. Mohon doa agar tersangka cepat tertangkap,” ungkap orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini.
Dihadapan petugas, tersangka Candra mengaku dirinya baru bekerja sebagai kepala gudang.
“Saya baru menjadi kepala gudang pak,” jelasnya tertunduk malu.