MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Diduga melakukan penipuan terhadap 26 jemaah umroh, Travel Holiday Angkasa dilaporkan ke Polisi, Polda Sumsel. Dengan ditemani penasehat hukumnya, M Aminuddin, korban Rosita dan kawan-kawan berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti laporan penipuan dan pengelapan yang dilakukan DD, Rabu (25/5/2022).
Peristiwa bermula saat korban diminta uang tambahan keberangkatan umroh, dengan alasan untuk biaya karantina, PCR dan antigen, sebab saat keberangkatan masih dalam situasi penyebaran covid 19.
“Awalnya klien kami membayar uang umroh Rp 28 juta, sebagaimana ditetapkan pemerintah. Lalu, pihak travel meminta uang tambahan sebesar Rp 10 juta dengan alasan untuk biaya karantina, PCR dan antigen. Belakangan Pemerintah Arab Saudi membatalkan karantina. Lalu, klien kami yang berjumlah 26 orang, disarankan untuk mengurus ke agency masing-masing,” jelas M Aminuddin, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Dikatakan M Aminuddin, sebelum dilaporkan, kliennya telah menemui pihak travel, namun tidak ada kepastian.