MATTANEWS.CO, PALEMBANG -Terbukti melakukan dugaan tindak pidana penggelapan uang toko sebesar Rp 1,3 miliar milik PD.Terang Dunia yang bergerak dibidang pemasaran karpet, yang menjerat terdakwa Oktarina Permata Sari, akhirnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/11/2024).
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dihadapan majelis hakim Noor Ichwan Ikhlas Ria Adha SH MH.
Dalam amar tuntutan JPU Kejati Sumsel menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Oktarina Permata Sari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan dan turut serta melakukan Penggelapan dalam Jabatan.
Atas perbuatan terdakwa diantur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Oktarina Permata Sari dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” terang JPU saat sampaikan tuntutan.