MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Provinsi Jawa Timur melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar kegiatan Laporan Akhir Kajian Implementasi Peraturan Perundangan-undangan dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Kegiatan tersebut dihadiri puluhan pengurus BUMDesa di Kabupaten Tulungagung dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bertempat di lantai 2 Ruang Prajamukti kompleks kantor Bupati setempat, Selasa (21/11/2023).
Saat dijumpai, Kepala BRIDA Kabupaten Tulungagung, Dr. Adi Prasetiya, S.E., M.M., melalui Kepala Bidang P4, Oki Sakti Nugrahajati, S.E., M.Si., mengharapkan kegiatan ini bisa memberikan masukan dan rekomendasi atas peraturan BUMDesa dalam pengembangan kedepannya di Kabupaten Tulungagung.
“Kita harapkan laporan akhir kajian implementasi peraturan perundangan dalam pengembangan BUMDesa bisa memberikan masukan serta rekomendasi atas peraturan BUMDesa di Kabupaten Tulungagung,” ucap Oki.
Menurut Oki, pada kegiatan ini ia menyampaikan tugas dan fungsi BRIDA serta latar belakang diselenggarakan kajian implementasi perundang-undangan dalam pengembangan BUMDesa di Kabupaten Tulungagung.
Selaku Peneliti BRIDA, sambung dia, pemaparan yang disampaikan oleh Ahmad Ibnu Riza, M.T., bahwasanya pendahuluan dan hasil survei yang telah dilaksanakan kepada BUMDesa yang terpilih implemantasi Peraturan Perundangan-undangan Dalam pengembangan Bum Desa.
Lebih lanjut Oki menjelaskan adapun pemaparan yang disampaikan oleh Dr. Dian Ferricha, M.H., selaku tenaga ahli dari UIN SATU Tulungagung mengenai analisa Perundang-undangan BUMDesa Kabupaten Tulungagung.
Selain itu, jelas dia, dalam pemaparan yang disampaikannya itu bahwa perkembangan peraturan terkait badan usaha milik desa di Kabupaten Tulungagung harus menyesuaikan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
“Strategi dan rekomendasi perkembangan peraturan BUMDesa di Kabupaten Tulungagung yang terdapat pada Perda Nomor 9 Tahun 2015 harus diubah dan menyesuaikan UU Ciptaker dan PP BUM Desa,” terangnya.
“Poin-poin penting dalam pilihan kegiatan usaha dan tujuan BUMDesa yang lebih spesifik yakni Akses permodalan atau pinjaman, Pajak retribusi BUMDesa Amanat UU Ciptaker dan PP BUM Desa, Pendataan, Pembinaan Dan Pengembangan Pemeringkatan BUM Desa, Pemberhentian kegiatan usaha BUM Desa sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan,” imbuhnya.
“Disamping itu, Business judgement rules susunan organisasi sudah sesuai namun skema perlindungan hukum bagi organisasi BUMDesa belum ada, Modal dan Aset BUM Desa Penyertaan modal desa berupa barang selain tanah dan bangunan, Transformasi dan Integrasi Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM MPD harus bertransformasi dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada asset masyarakat,” katanya menambahkan.
Lebih dalam Oki memaparkan kegiatan ini diakhiri dengan pemaparan Pengelolaan BUMDesa yang disampaikan oleh Wahyu Yuniarto, S.E., selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tulungagung.
“Dalam paparannya disampaikan bahwa BUMDesa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau Bersama desa-desa dengan fungsi untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa,” pungkasnya.














