Reporter : Nandoenk Hari Wijaya Kasturi
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terkait video yang memparodikan Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia, Indonesia Raya, Gerakan Cinta Rakyat Indonesia (Gencar Indonesia) sontak angkat bicara.
Gerakan yang dibentuk untuk menumbuhkan kepekaan nilai-nilai sosial di masyarakat tersebut mengutuk dan mengecam keras pemilik akun Youtube MY Asean yang telah memparodikan Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia.
Ketua Umum Gencar Indonesia, Charma menegaskan bahwa Gencar Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil dan melakukan langkah tegas terhadap pelaku penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia tersebut.
Hal senada juga disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum Gencar Indonesia, Umar Yuli Abbas.
Ia mengatakan penghinaan atas lagu kebangsaan tersebut bukanlah perihal lagu semata, namun juga terkait penghinaan yang tertuju pada harkat dan martabat bangsa Indonesia.
“Pertama kali melihat video tersebut, saya marah besar dan sangat tidak terima bangsa ini dihina,” tegasnya, Selasa (29/12/2020).
Umar juga menegaskan, ia bersama Gencar Indonesia akan mengirimkan surat resmi ke Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia terkait penghinaan dengan memparodikan Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia.
“Surat tersebut untuk mendesak Kedubes Malaysia agar memberikan sanksi pidana kepada pelaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perihal kasus tersebut pemilik akun Youtube MY Asean telah melanggar UU Khusus No 24 pasal 64 2004.
“Di dalamnya terkait simbol-simbol negara, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan,” jelasnya.
Dengan tegas Umar menegaskan, setiap warga negara juga berhak dan wajib menjaga dan memelihara kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negaranya.
“Hal tersebut sudah diatur dalam UU dan tidak bisa orang sembarangan menulis, mencoret simbol-simbol negara atau bahkan memparodikan lagu kebangsaan,” tutupnya.
Editor : Belgium














