Umar juga menegaskan, ia bersama Gencar Indonesia akan mengirimkan surat resmi ke Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia terkait penghinaan dengan memparodikan Lagu Kebangsaan Negara Republik Indonesia.
“Surat tersebut untuk mendesak Kedubes Malaysia agar memberikan sanksi pidana kepada pelaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perihal kasus tersebut pemilik akun Youtube MY Asean telah melanggar UU Khusus No 24 pasal 64 2004.
“Di dalamnya terkait simbol-simbol negara, bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan,” jelasnya.
Dengan tegas Umar menegaskan, setiap warga negara juga berhak dan wajib menjaga dan memelihara kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negaranya.
“Hal tersebut sudah diatur dalam UU dan tidak bisa orang sembarangan menulis, mencoret simbol-simbol negara atau bahkan memparodikan lagu kebangsaan,” tutupnya.
Editor : Belgium