MATTANEWS.CO, SULBAR – Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan KS. Tubun, tepatnya di kawasan Pengadilan Agama, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (8/10/2026).
Tim URC bergerak cepat mendatangi lokasi setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar di TKP, pihaknya mengamankan terduga pelaku berinisial RP (18) guna mencegah adanya tindakan persekusi dari reaksi masyarakat di sekitar lokasi,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit outdoor AC. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah outdoor AC.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit outdoor AC. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah outdoor AC,” kata Iptu Herman Basir.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Posko Resmob Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Posko Resmob Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons Polresta Mamuju dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta memastikan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat dapat segera ditangani.
“Langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons Polresta Mamuju dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta memastikan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat dapat segera ditangani,” ungkapnya.














