MATTANEWS.CO, LABUHAN BATU – Kantor Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, digeruduk ratusan masyarakat Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Senin (14/11/2022).
Koordinator Lapangan Siswo mengungkapkan kedatangan mereka ke kantor Dinas PMD guna meminta Kepala Dinas PMD untuk membatalkan Pilkades di Desa Tebing Linggahara.
“Pilkades Desa Tebing Linggahara telah menodai Azas demokrasi dan melanggar peraturan Perundang undangan RI,” ucap Siswo.
Menurut Siswo adanya 387 surat suara yang batal dikarenakan tidak ditanda tangani oleh Ketua KPPS, diduga perbuatan yang disengaja oleh Ketua KPPS, TPS 02.
“Kami meminta Kadis PMD Sebagai Panitia Pilkades di Kabupaten Labuhanbatu untuk membatalkan Pilkades di Desa Tebing Linggahara,” ujarnya.
Selain itu, salah satu warga yakni Isak Nasution, SH, mengatakan sejumlah masyarakat juga menilai, adanya perangkat desa yang diduga ikut serta mendukung salah satu calon.
“Yakni dengan membagikan sembako kepada calon pemilih di samping TPS 02,” kata Isak Nasution SH.
Lanjutnya, bahwa ada juga temuan mereka seperti adanya pencoblosan kertas surat suara oleh pemilih diatas atau melewati Pukul 13.00 Wib, lalu adanya anggota KPPS di TPS 05 yang tidak terdaftar dalam DPT.
Massa pun meminta Kepala Dinas PMS Abdi Jaya Pohan untuk memberikan keadilan yang seadil adilnya terhadap para KPPS yang ada di TPS 02, karena diduga telah melanggar Regulasi.
Disisi Lain Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan pada saat menemui pendemo menyampaikan bahwa dirinya telah menerima informasi secara langsung dari anggota KPPS di TPS dan Panitia.
“Awalnya pada Pukul 08.30 masyarakat sudah ramai di depan TPS 02, lalu karena TPS sudah dipadati oleh calon pemilih, Panitia mempersilahkan para pemilih untuk melakukan pencoblosan,” kata Kadis.
Lalu, Panitia sedikit panik, sehingga diketahui Ketua KPPS lupa untuk menanda tangani surat suara.
“Karena kelalain tersebut, Anggota KPPS meminta izin kepada saksi Calon Kades untuk menandatangani surat suara yang lupa ditandatanganinya, sehingga ada beberapa surat suara yang tertanda tangan oleh ketua,” jelasnya.
“Setelah itu ada beberapa masyarakat yang tidak terima, dengan mengatakan kepada saksi calon untuk tidak menyetujui hal dilanjutkan untuk menandatangani surat suara yang telah di coblos oleh pemilih,” ungkapnya.
Diakhir demo tersebut Abdi jaya Pohan Selaku Kepala Dinas PMD menanggapi apa yang disampaikan oleh masyarakat, dan meminta agar apa yang menjadi tuntutan diserahkan kepadanya secara tertulis, resmi ditanda tangani.
Berikut bukti-bukti agar dapat dilakukan pemeriksaan oleh Adhock yang dipimpin bapak Asisten I Sarimpunan dan Abdi jaya Pohan sebagai sekretaris.
“Apa yang disampaikan sebagai keberatan agar dibuat secara tertulis dan ditanda tangani disertai bukti agar dapat dipertimbangkan oleh Adhock yang di pimpin Bapak Asisten satu Sarimpunan,” tutupnya.















