HUKUM & KRIMINAL

Goblok…Pasang Iklan Barang Curian di OLX, Tiga Saudara Dibui

×

Goblok…Pasang Iklan Barang Curian di OLX, Tiga Saudara Dibui

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Neper Septarianda (26), Danil Suprianto (18) dan Joni Iskandar (23), harus meringkus dibalik jeruji besi sel tahanan Polsek Sukarami, Rabu (23/01/2019). Tiga bersaudara ini diamankan karena mencuri di kediaman Dandy Hendrias (35) warga Perumahan Sukarela Sejahtera, Jalan Sukarela Blok A3 RT 06 Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Palembang pada Kamis (10/01/2019).

Tak urung, drone, proyektor, konsol gim, tiga unit ponsel, dua cincin emas dan dua celengan berisi uang tunai berhasil dibawa para tersangka.

Kejadian berawal saat rumah dalam kondisi sepi. Lalu, Neper dan Danil yang memang sudah mengincar rumah tersebut masuk ke dalam dengan cara membedat jendela dan trali rumah korban menggunakan linggis yang ada di perkarangan rumah.

“Kami ambil drone, proyektor, konsol gim, tiga unit ponsel, dua cincin emas dan dua celengan berisi uang tunai dan joni yang menjual barang-barang tersebut. Kini uangnya telah habis,” ungkap Neper dihadapan petugas.

Kasat Reskrim Polsek Sukarame, Iptu Marwan mengatakan, penangkapan berawal dari tersangka Joni yang memasang iklan penjualan Drone di OLX.

“Setelah dipancing akhirnya salah satu pelaku tertangkap. Kitapun langsung lakukan pengembangan hingga tertangkap pelaku lainnya. Dari pengakuannya, mereka baru kali ini mencuri, namun kami tidak percaya, tetap kami akan kembangkan. Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun,” tandasnya.

Editor : Selfy