Gratifikasi Dana Bawaslu, Kejari Prabumulih Gelar Rekontruksi

“Penyerahan uang dilakukan tidak hanya di Prabumulih tetapi juga di Palembang. Tersangka Ir HI MS diduga menerima uang Rp 410 juta dalam 5 kali transaksi,” ujarnya.

Sejauh ini, Tim penyidik terus mendalami aliran dana dan juga perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. Sebutnya, Tim Penyidik Kejari Prabumulih tengah merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkan ke PN Tipikor Palembang.

“Soal tersangka baru, tidak menutup kemungkinan ada. Tergantung hasil penyidikan ke depan dilakukan Tim Penyidik Kejari Prabumulih. Dalam waktu dekat akan melengkapi berkas perkara dan lanjut ke ranah persidangan,” tungkas Zith Muttaqin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ir H Iriadi MS, Hendri Dunan SH MH menjelaskan, kalau selama rekontruksi perkara telah mendampingi kliennya.

“Sudah kita lihat dan dengar sendiri, ketika rekontruksi klien kita membantah soal penerimaan uang tersebut,” ujarnya.

Dia dan rekan akan mendampingi kliennya hingga proses persidangan akan dijalani Ir H Iriadi MS setelah berkas perkaranya lengkap.

Bagikan :

Pos terkait