Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar rapat bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono. Ketiganya berkoordinasi untuk menertibkan masyarakat yang masih berkumpul di tengah pandemi virus corona.
“Soal itu juga kita bahas. Dari kepolisian, TNI, dan jajaran Pemprov DKI, kita meminta seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang. Jangan datang kemudian penyelenggara ditegur dan kami akan menindak tegas,” ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/03/2020).
Namun jika ada masyarakat yang enggan dibubarkan dan melawan, pihaknya telah menyiapkan sanksi. Ia tak menjelaskan secara rinci sanksi itu. Yang jelas menurutnya, risiko berkumpul di tengah pandemi virus corona sangat besar. 21
“Jadi akan dibubarkan, dan mereka-mereka yang memaksa, nanti akan ada dimintai keterangan. Akan ada potensi sanksi, karena ini risikonya terlalu besar. Jadi semua kegiatan-kegiatan yang sifatnya pengumpulan masa harus dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menegaskan akan ada sanksi tegas bagi yang nekat menggelar acara keramaian.
“Kita mintai keterangan sesuai dengan kapasitas. Bisa dalam bentuk teguran, kalau memang arahnya ke pidana kita angkat di situ,” kata Nana di samping Anies saat di Balai Kota.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat larangan berkumpul dengan massa yang banyak.
Apabila warga melarang dan melawan petugas saat penertiban dapat dipidana. Pelaku akan dijerat 3 pasal sekaligus dengan masa hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Editor : Anang