Gubernur Keluarkan Surat Edaran, 7 Kabupaten/Kota di Sumsel Berlakukan PPKM Bersekala Mikro

Terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Gubernur Sumsel H Herman Deru akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Nomor 07 tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Gubernur H Herman Deru melalui Plh. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumsel, Akhmad Najib dalam jumpa persnya di kantor Gubernur, Kamis (08/04/2021) petang mengatakan, Surat Edaran  yang ditandatangi langsung Gubernur  Herman Deru tersebut sesuai dengan Intruksi Mendagri.

Dimana SE gubernur tersebut ditujukan pada 7 kepala daerah di Sumsel yang wilayahnya masuk dalam zona “Orange”.

“Pak Gubernur hari ini membuat surat ataupun edaran sebagai tindaklanjut Intruksi Mendagri kepada tujuh Bupati/Walikota yang wilayahnya dalam kategori Orange. Yaitu Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Muara Enim,” ucapnya.

Bagikan :

Pos terkait