BeritaBERITA TERKININUSANTARA

Gubernur Sudah Larang, PT BSE Diduga Nekat Lewat Jalan Umum, Warga PALI Turun Tangan

×

Gubernur Sudah Larang, PT BSE Diduga Nekat Lewat Jalan Umum, Warga PALI Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALI – Ketegangan antara masyarakat dan perusahaan pertambangan kembali memuncak di kawasan Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Sejumlah warga secara mendadak menghentikan konvoi truk angkutan batu bara yang diduga milik PT Bumi Sumatera Energi (BSE), Jumat (31/07/2026).

Aksi penghadangan ini dipicu kekecewaan warga atas manuver perusahaan yang terkesan memaksakan kehendak melintasi jalan umum, di tengah belum jelasnya komitmen sosial serta sanksi hukum yang membayang.

Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara tegas melarang armada angkutan batu bara melintas di jalan publik. Kebijakan itu tertuang dalam *Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025* tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan hauling.

Aturan tersebut mengikat seluruh jaringan jalan publik, mulai dari jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Berdasarkan regulasi itu, pemegang izin usaha pertambangan wajib mengalihkan angkutan ke jalur khusus, jalur kereta api, atau jalur sungai. Pelanggar diancam sanksi tegas sesuai hukum pertambangan dan lalu lintas.

Perwakilan warga menyebut PT BSE mendatangi pemukiman saat armada dan muatan batu bara sudah siap bergerak. Pola pendekatan instan tanpa kompromi awal ini memicu penolakan keras.

“Sebab pihak PT bertindak secara mendadak. Mereka baru menemui kami setelah muatan dan mobil sudah siap, sehingga terkesan dipaksakan tanpa ada kompromi terlebih dahulu,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Warga mengaku trauma dengan pola lama. Truk tambang sering diberi izin melintas dengan janji manis, tapi tuntutan mendasar tak kunjung terealisasi. Beberapa poin kekecewaan warga:

1. Program CSR Mangkrak: Dana CSR hingga kini belum dirasakan dampaknya oleh warga terdampak langsung

2. Kompensasi Lingkungan Gelap: Kejelasan insentif atau kompensasi bagi warga sekitar operasional belum ada

3. Polusi Debu: Warga menuntut komitmen nyata penyiraman jalan rutin untuk meminimalisir polusi di musim kemarau

“Kami kan di masyarakat ini jatuhnya PT tersebut sebelum lewat tu kan ada permintaan masyarakat yang kemarin-kemarin tu kan belum selesai, namun mereka mau tetap lewat. Memang sudah ada surat pernyataan dari pihak PT, tapi mereka masih ngotot mau lewat. Ya masyarakat tidak mau,” ungkap salah satu warga.

Langkah nekat warga Simpang Raja menjadi sinyal merah bagi aparat penegak hukum dan Dinas Perhubungan Pemprov Sumsel. Selain dugaan pelanggaran regulasi daerah terkait penggunaan jalan umum, pengabaian aspirasi warga berpotensi memicu konflik sosial lebih besar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Bumi Sumatera Energi BSE belum memberikan keterangan resmi terkait aksi penghadangan maupun tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumsel tersebut.

Warga menegaskan akan tetap mengawal aturan dan memblokir jalan umum sampai ada kesepakatan tertulis serta realisasi konkrit dari pihak perusahaan.