MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada di Kabupaten Panukal Abad Lematang Ilir (PALI) Pemilihan Suara Ulang (PSU) di empat TPS, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru melantik Penjabat (Pj) Bupati Pali Dr Rosyidin Hasan, di Griya Agung, Rabu (24/3/2021).
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihaknya usai melaksanakan tugas konstitusional yakni melantik PJ Bupati Pali untuk masa jabatan selama satu tahun.
Karenanya, hal tersebut merupakan amanat UU No 10 tahun 2016, mengenai masa jabatan daerah terdahulu telah berakhir.
“Surat Keterangan (SK) Rosyidin Hasan sudah keluar pada tanggal (23/03/2021) kemarin, karena pelayanan masyarakat, pengelolaan keuangan dan pemerintahan harus berjalan. Maka, saya mengambil sikap segera melantik PJ ini yang kewenangan penuh sama seperti Bupati definitif,” ujarnya.
Namun, kebijakan yang berkenaan personal struktur itu harus izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur untuk pengisian personil.